Sunan an-Nasai Hadits 5496 - Hukum Membuat Perasan di Wadah Tertentu

Cegah Khamr: Larangan Menggunakan Wadah Khusus

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5496

أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ زَبْرٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَنْبِذُوا فِي الدُّبَّاءِ وَلَا الْمُزَفَّتِ وَلَا النَّقِيرِ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Aisyah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Janganlah kalian membuat arak dalam Ad Duba, Al Muzaffat dan An Naqir. Dan setiap yang memabukkan adalah haram."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Membuat arak secara sengaja di dalam wadah khusus seperti Ad Duba dan An Naqir sangat dilarang oleh Nabi.
  • Islam berupaya menutup celah sekecil apa pun yang bisa mengarah pada pembuatan minuman keras.
  • Prinsip dasar bahwa semua minuman yang memabukkan itu terlarang harus selalu ditegakkan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami