Sunan an-Nasai Hadits 5498 - Hukum Minum Al Bit'u (Perasan Madu)

Hukum Meminum Fermentasi Madu dalam Islam

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5498

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ ح وَأَنْبَأَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ الْبِتْعِ فَقَالَ كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ حَرَامٌ اللَّفْظُ لِسُوَيْدٍ

Aisyah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang Al bit'u (minuman dari perasan madu), lalu beliau menjawab: "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram." Ini adalah lafadz Suwaid.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Minuman olahan bernama Al Bit'u dari perasan madu pernah ditanyakan secara langsung kepada Nabi.
  • Meski madu pada dasarnya baik, saat diubah menjadi minuman keras, hukumnya otomatis jadi haram.
  • Tolok ukur utama dibolehkannya suatu minuman adalah apakah minuman tersebut menimbulkan efek hilang akal atau tidak.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami