Sunan an-Nasai Hadits 5499 - Status Halal Madu yang Difermentasi
Status Kehalalan Madu Saat Berubah Memabukkan
Sunan an-Nasai : 5499
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5499
أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ الْبِتْعِ فَقَالَ كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ وَالْبِتْعُ مِنْ الْعَسَلِ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang Al bit'u, lalu beliau menjawab: "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram, dan Al bit'u terbuat dari madu."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Al Bit'u dikenal secara khusus sebagai hasil dari proses fermentasi madu murni.
- Bahan alami yang menyehatkan bisa berubah total status hukumnya menjadi dilarang kalau dikonsumsi dalam keadaan memabukkan.
- Nabi tetap bersikap tegas mengharamkannya walaupun bahan asalnya tidak bermasalah.
