Sunan an-Nasai Hadits 5500 - Nabidz Madu yang Jadi Khamr
Hukum Nabidz Madu Saat Berubah Memabukkan
Sunan an-Nasai : 5500
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5500
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ مَيْمُونٍ قَالَ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ السَّرِيِّ عَنْ عَبْدِ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ الْبِتْعِ فَقَالَ كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ وَالْبِتْعُ هُوَ نَبِيذُ الْعَسَلِ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang Al Bit'u, lalu beliau menjawab: "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram, dan Al bit'u adalah perasan yang terbuat dari madu."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Nabidz atau air perasan dari bahan dasar madu ini sangat populer namun berbahaya kalau sudah terfermentasi jadi minuman keras.
- Hal yang memabukkan tetap saja dihukumi haram terlepas dari cara peracikannya yang rumit atau sederhana.
- Agama kita memprioritaskan keselamatan akal dengan menjauhi apa pun bentuk minumannya.
