Sunan an-Nasai Hadits 5500 - Nabidz Madu yang Jadi Khamr

Hukum Nabidz Madu Saat Berubah Memabukkan

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5500

أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ مَيْمُونٍ قَالَ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ السَّرِيِّ عَنْ عَبْدِ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ الْبِتْعِ فَقَالَ كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ وَالْبِتْعُ هُوَ نَبِيذُ الْعَسَلِ

Aisyah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang Al Bit'u, lalu beliau menjawab: "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram, dan Al bit'u adalah perasan yang terbuat dari madu."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Nabidz atau air perasan dari bahan dasar madu ini sangat populer namun berbahaya kalau sudah terfermentasi jadi minuman keras.
  • Hal yang memabukkan tetap saja dihukumi haram terlepas dari cara peracikannya yang rumit atau sederhana.
  • Agama kita memprioritaskan keselamatan akal dengan menjauhi apa pun bentuk minumannya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami