Sunan an-Nasai Hadits 5503 - Aturan Minuman dalam Islam
Aturan Utama Konsumsi Minuman bagi Muslim
Sunan an-Nasai : 5503
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5503
أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى الْبَلْخِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا حَرِيشُ بْنُ سُلَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا طَلْحَةُ الْأَيَامِيُّ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Abu Musa Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ketentuan dasar minuman yang halal adalah bebas seratus persen dari unsur yang memabukkan pikiran.
- Larangan memabukkan ini mengikat selamanya dan berlaku secara mutlak di kondisi apa pun.
- Menghindari khamr adalah kunci untuk selalu bertindak sadar dan rasional.
