Sunan an-Nasai Hadits 5503 - Aturan Minuman dalam Islam

Aturan Utama Konsumsi Minuman bagi Muslim

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5503

أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى الْبَلْخِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا حَرِيشُ بْنُ سُلَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا طَلْحَةُ الْأَيَامِيُّ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Abu Musa Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Ketentuan dasar minuman yang halal adalah bebas seratus persen dari unsur yang memabukkan pikiran.
  • Larangan memabukkan ini mengikat selamanya dan berlaku secara mutlak di kondisi apa pun.
  • Menghindari khamr adalah kunci untuk selalu bertindak sadar dan rasional.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami