Sunan an-Nasai Hadits 5502 - Pesan Nabi untuk Utusan di Yaman
Panduan Saat Bepergian: Menjauhi Minuman Memabukkan
Sunan an-Nasai : 5502
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5502
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا وَمُعَاذٌ إِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ مُعَاذٌ إِنَّكَ تَبْعَثُنَا إِلَى أَرْضٍ كَثِيرٌ شَرَابُ أَهْلِهَا فَمَا أَشْرَبُ قَالَ اشْرَبْ وَلَا تَشْرَبْ مُسْكِرًا
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Abdullah bin Ali] ia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman] dari [Isra'il] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] dari [Bapaknya] ia berkata:Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus aku dan Mu'adz ke Yaman, lalu Mu'adz berkata: "Engkau mengutus kami ke suatu wilayah yang penduduknya banyak membuat minuman (khamer), maka minuman apa yang boleh untuk saya minum?" beliau menjawab: "Minumlah, dan jangan minum sesuatu yang memabukkan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Saat di utus ke tempat baru, seorang muslim boleh mencoba minuman daerah asal tidak memabukkan.
- Agama Islam itu praktis dan membolehkan banyak hal, kecuali perkara yang sudah jelas-jelas dilarang secara syariat.
- Tidak ada pengecualian budaya, aturan pelarangan mabuk berlaku di wilayah mana saja kita berpijak.
