Sunan an-Nasai Hadits 5505 - Pendapat Ibnu Sirin tentang Khamr
Ketegasan Ulama Tabiin Atas Minuman yang Memabukkan
Sunan an-Nasai : 5505
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5505
أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ هَارُونَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ قَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Ibnu Sirin Diriwayatkan dari:
Setiap yang memabukkan adalah haram.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ulama generasi awal seperti Ibnu Sirin pun terus menasihati umat dengan berpegang pada aturan yang memabukkan itu terlarang.
- Pesan larangan mabuk diturunkan dari zaman Nabi sampai ke para generasi berikutnya tanpa berubah isinya.
- Ketegasan soal pelarangan hal ini terus dirawat agar manusia tidak kehilangan arah akal pikirannya.
