Sunan an-Nasai Hadits 5505 - Pendapat Ibnu Sirin tentang Khamr

Ketegasan Ulama Tabiin Atas Minuman yang Memabukkan

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5505

أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ هَارُونَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ قَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Ibnu Sirin Diriwayatkan dari:

Setiap yang memabukkan adalah haram.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Ulama generasi awal seperti Ibnu Sirin pun terus menasihati umat dengan berpegang pada aturan yang memabukkan itu terlarang.
  • Pesan larangan mabuk diturunkan dari zaman Nabi sampai ke para generasi berikutnya tanpa berubah isinya.
  • Ketegasan soal pelarangan hal ini terus dirawat agar manusia tidak kehilangan arah akal pikirannya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami