Hadis 5506
Sunan an-Nasai : 5506
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5506
أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ الطُّفَيْلِ الْجَزَرِيِّ قَالَ كَتَبَ إِلَيْنَا عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ لَا تَشْرَبُوا مِنْ الطِّلَاءِ حَتَّى يَذْهَبَ ثُلُثَاهُ وَيَبْقَى ثُلُثَهُ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Abdul Malik bin Ath Thufail Al Jazari] ia berkata: " [Umar bin Abdul Aziz] pernah menulis surat kepada kami, 'Janganlah kalian meminum perasan hingga menguap dua pertiganya dan tersisa sepertiganya, dan setiap yang memabukkan adalah haram'."
