Sunan an-Nasai Hadits 5515 - Penegasan Larangan Minum Sedikit Khamar
Menutup Celah Minuman Haram dengan Larangan Walau Sedikit
Sunan an-Nasai : 5515
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5515
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ كَثِيرٍ عَنْ الضَّحَّاكِ بْنِ عُثْمَانَ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَشَجِّ عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَلِيلِ مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Ammar] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Katsir] dari [Adl Dlahhak bin Utsman] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj] dari [Amir bin Sa'd] dari [Bapaknya] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari sesuatu yang sedikit jika banyaknya memabukkan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Rasulullah secara tegas menutup semua jalan masuk yang menuju pada kebiasaan buruk yang merusak akal.
- Umat muslim harus selalu berhati-hati dalam memilih minuman, sekecil apa pun kandungannya jika asalnya memabukkan.
- Ketentuan larangan agama tidak bisa ditawar atau dinegosiasikan hanya berdasarkan kadar takaran minuman tersebut.
