Sunan an-Nasai Hadits 5514 - Larangan Meminum Khamar Sedikit maupun Banyak
Larangan Tegas Atas Sesuatu yang Memabukkan Walau Sedikit
Sunan an-Nasai : 5514
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5514
أَخْبَرَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَخْلَدٍ قَالَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ الْحَكَمِ قَالَ أَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنِي الضَّحَّاكُ بْنُ عُثْمَانَ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَشَجِّ عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَنْهَاكُمْ عَنْ قَلِيلِ مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Makhlad] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sa'id Ibnul Hakam] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Adl Dlahhak bin Utsman] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj] dari [Amir bin Sa'd] dari [Bapaknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Aku melarang kalian dari sedikitnya sesuatu jika banyaknya memabukkan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hukum haram berlaku pada kandungan zat yang memabukkan, bukan sekadar pada kondisi mabuknya seseorang.
- Umat Islam secara mutlak dilarang mendekati hal yang berpotensi merusak fungsi kerja otak dan akal.
- Aturan ini merupakan bentuk penjagaan agama terhadap keselamatan dan ketenangan pikiran penganutnya.
