Sunan an-Nasai Hadits 5513 - Hukum Minum Khamar Sedikit

Larangan Minum Walau Hanya Sedikit Jika Memabukkan

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5513

أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى يَعْنِي ابْنَ سَعِيدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

Telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Sa'id] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] -yaitu Ibnu Sa'id- dari [Ubaidullah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya juga memabukkan."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Mengonsumsi sesuatu yang memabukkan dilarang secara total, walau hanya satu teguk saja.
  • Islam menutup celah keburukan dari akar, agar orang tidak terjerumus pada bahaya kecanduan mabuk.
  • Tidak ada alasan yang membenarkan perbuatan mencoba minuman keras dengan alasan minumnya cuma sedikit.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami