Hadis 5512

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5512

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي الْجُوَيْرِيَةِ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ وَسُئِلَ فَقِيلَ لَهُ أَفْتِنَا فِي الْبَاذَقِ فَقَالَ سَبَقَ مُحَمَّدٌ الْبَاذَقَ وَمَا أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Abu Al Juwairiyah] ia berkata: aku mendengar [Ibnu Abbas] ditanya, dikatakan kepadanya, "Berilah fatwa kepada kami tentang hukum Al Badzaq (khamer persia)?" Ibnu Abbas menjawab, "Telah lama Muhammad menetapkan hukum Al Badzaq, apa-apa yang memabukkan adalah haram."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami