Sunan an-Nasai Hadits 5511 - Hukum Segala Sesuatu yang Memabukkan
Hukum Segala Sesuatu yang Memabukkan Menurut Hadits
Sunan an-Nasai : 5511
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5511
أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ خَطَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ آيَةَ الْخَمْرِ فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ الْمِزْرَ قَالَ وَمَا الْمِزْرُ قَالَ حَبَّةٌ تُصْنَعُ بِالْيَمَنِ فَقَالَ تُسْكِرُ قَالَ نَعَمْ قَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah dan menyebut tentang ayat khamer, lalu seorang laki-laki bertanya, "Wahai Rasulullah, apa pendapatmu dengan Al Mizr?"beliau balik bertanya: "Apa itu Al Mizr?" laki-laki itu menjawab, "Perasan biji-bijian yang dibuat di Yaman." Beliau bertanya lagi: "Apakah ia memabukkan?" laki-laki itu menjawab, "Ya." Beliau bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Minuman yang memabukkan hukumnya haram, apa pun bahan pembuatannya.
- Nama minuman tidak mengubah hukum agama, yang dinilai adalah efek memabukkannya.
- Bertanya kepada orang yang berilmu sangat dianjurkan saat ragu tentang suatu hukum.
