Sunan an-Nasai Hadits 5519 - Kebiasaan Nabidz di Wadah Batu
Wadah Batu yang Boleh Digunakan untuk Perasan Air Nabidz
Sunan an-Nasai : 5519
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5519
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُنْبَذُ لَهُ فِي تَوْرٍ مِنْ حِجَارَةٍ
Jabir Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa dibuatkan perasan dalam wadah besar yang terbuat dari batu.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Minuman rendaman kurma (nabidz) pada dasarnya sangat halal jika belum mengalami fermentasi atau memabukkan.
- Wadah yang terbuat dari batu aman digunakan karena ia tidak menyimpan sisa bakteri fermentasi sebelumnya.
- Rasulullah memberikan contoh yang tepat dalam menyiapkan air minum agar umat terhindar dari perkara haram.
