Sunan an-Nasai Hadits 5519 - Kebiasaan Nabidz di Wadah Batu

Wadah Batu yang Boleh Digunakan untuk Perasan Air Nabidz

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5519

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُنْبَذُ لَهُ فِي تَوْرٍ مِنْ حِجَارَةٍ

Jabir Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa dibuatkan perasan dalam wadah besar yang terbuat dari batu.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Minuman rendaman kurma (nabidz) pada dasarnya sangat halal jika belum mengalami fermentasi atau memabukkan.
  • Wadah yang terbuat dari batu aman digunakan karena ia tidak menyimpan sisa bakteri fermentasi sebelumnya.
  • Rasulullah memberikan contoh yang tepat dalam menyiapkan air minum agar umat terhindar dari perkara haram.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami