Hadis 5520
Sunan an-Nasai : 5520
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5520
أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ عَنْ طَاوُسٍ قَالَ قَالَ رَجُلٌ لِابْنِ عُمَرَ أَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَبِيذِ الْجَرِّ قَالَ نَعَمْ قَالَ طَاوُسٌ وَاللَّهِ إِنِّي سَمِعْتُهُ مِنْهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Sulaiman At Taimi] dari [Thawus] ia berkata: "Seorang laki-laki bertanya [Ibnu Umar], "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membuat perasan dalam guci (tembikar)?" ia menjawab, "Benar". Thawus berkata: "Demi Allah, aku mendengarnya dari dia."
