Hadis 5521

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5521

أَخْبَرَنَا هَارُونُ بْنُ زَيْدِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ أَبِي الزَّرْقَاءِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ وَإِبْرَاهِيمَ بْنِ مَيْسَرَةَ قَالَا سَمِعْنَا طَاوُسًا يَقُولُ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَبِيذِ الْجَرِّ قَالَ نَعَمْ زَادَ إِبْرَاهِيمُ فِي حَدِيثِهِ وَالدُّبَّاءِ

Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Zaid bin Yazid bin Abu Az Zarqa] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Bapakku] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sulaiman At Taimi] dan [Ibrahim bin Maisarah] keduanya berkata: Kami mendengar [Thawus] berkata: "Seorang laki-laki datang kepada [Ibnu Umar] dan bertanya, "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membuat perasan dalam guci (tembikar)?" ia menjawab, "Benar." Ibrahim menambahkan dalam haditsnya, "Dan Ad Duba."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami