Sunan an-Nasai Hadits 5522 - Larangan Nabi Terhadap Guci Tembikar

Ketetapan Ibnu Abbas Terkait Pelarangan Wadah Guci

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5522

أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ عُيَيْنَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَبِيذِ الْجَرِّ

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang perasan dalam guci (tembikar).

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Menyampaikan ketetapan hukum dan mengingatkan masyarakat atas larangan Nabi adalah tugas seorang sahabat.
  • Guci berbahan tembikar merupakan salah satu dari sekian wadah yang mampu mempercepat pembentukan zat beralkohol.
  • Umat Islam wajib menjaga bahan makanan dan minumannya agar tetap dalam kondisi yang halal dan juga tayib.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami