Sunan an-Nasai Hadits 5522 - Larangan Nabi Terhadap Guci Tembikar
Ketetapan Ibnu Abbas Terkait Pelarangan Wadah Guci
Sunan an-Nasai : 5522
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5522
أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ عُيَيْنَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَبِيذِ الْجَرِّ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang perasan dalam guci (tembikar).
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menyampaikan ketetapan hukum dan mengingatkan masyarakat atas larangan Nabi adalah tugas seorang sahabat.
- Guci berbahan tembikar merupakan salah satu dari sekian wadah yang mampu mempercepat pembentukan zat beralkohol.
- Umat Islam wajib menjaga bahan makanan dan minumannya agar tetap dalam kondisi yang halal dan juga tayib.
