Sunan an-Nasai Hadits 5523 - Larangan Wadah Al Hantam
Mengenal Makna Al Hantam Sebagai Wadah Larangan
Sunan an-Nasai : 5523
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5523
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحُسَيْنِ قَالَ حَدَّثَنَا أُمَيَّةُ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ جَبَلَةَ بْنِ سُحَيْمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْحَنْتَمِ قُلْتُ مَا الْحَنْتَمُ قَالَ الْجَرُّ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari Al Hantam." Aku bertanya, "Al hantam itu apa? ' ia menjawab, "Guci dari tembikar."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Istilah asing tertentu dalam tata aturan agama perlu ditanyakan artinya kepada ahlinya agar kita tidak salah paham.
- Al Hantam merujuk pada guci dari tanah liat yang secara spesifik dilarang dipakai untuk merendam nabidz.
- Umat diajarkan untuk senantiasa menghindari segala perantara yang secara tidak langsung dapat membawa pada dosa.
