Sunan an-Nasai Hadits 5524 - Fatwa Ibnu Zubair Tentang Guci

Ketetapan Ibnu Zubair Menolak Pemakaian Wadah Guci

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5524

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي مَسْلَمَةَ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ الْعَزِيزِ يَعْنِي ابْنَ أَسِيدٍ الطَّاحِيَّ بَصْرِيٌّ يَقُولُ سُئِلَ ابْنُ الزُّبَيْرِ عَنْ نَبِيذِ الْجَرِّ قَالَ نَهَانَا عَنْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Abdul Aziz Diriwayatkan dari:

[Ibnu Zubair] pernah ditanya tentang perasan yang dibuat dalam guci tembikar, ia menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kami darinya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Berbagai sahabat Nabi konsisten dalam bersepakat dan menyampaikan larangan tentang bahaya wadah tembikar.
  • Aturan pencegahan agama berlaku untuk menjaga umat dari ketidaksengajaan meminum sesuatu yang bisa memabukkan.
  • Kepatuhan kita kepada larangan pencegahan yang diajarkan Rasulullah harus selalu diterapkan tanpa banyak beralasan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami