Sunan an-Nasai Hadits 5524 - Fatwa Ibnu Zubair Tentang Guci
Ketetapan Ibnu Zubair Menolak Pemakaian Wadah Guci
Sunan an-Nasai : 5524
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5524
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي مَسْلَمَةَ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ الْعَزِيزِ يَعْنِي ابْنَ أَسِيدٍ الطَّاحِيَّ بَصْرِيٌّ يَقُولُ سُئِلَ ابْنُ الزُّبَيْرِ عَنْ نَبِيذِ الْجَرِّ قَالَ نَهَانَا عَنْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Abdul Aziz Diriwayatkan dari:
[Ibnu Zubair] pernah ditanya tentang perasan yang dibuat dalam guci tembikar, ia menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kami darinya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Berbagai sahabat Nabi konsisten dalam bersepakat dan menyampaikan larangan tentang bahaya wadah tembikar.
- Aturan pencegahan agama berlaku untuk menjaga umat dari ketidaksengajaan meminum sesuatu yang bisa memabukkan.
- Kepatuhan kita kepada larangan pencegahan yang diajarkan Rasulullah harus selalu diterapkan tanpa banyak beralasan.
