Sunan an-Nasai Hadits 3404 - Kewajiban Kafarat Bagi Suami yang Men-zhihar Istrinya
Menunaikan Kewajiban Allah Setelah Melakukan Zhihar
Sunan an-Nasai : 3404
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3404
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الْحَكَمِ بْنِ أَبَانَ عَنْ عِكْرِمَةَ قَالَ تَظَاهَرَ رَجُلٌ مِنْ امْرَأَتِهِ فَأَصَابَهَا قَبْلَ أَنْ يُكَفِّرَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا حَمَلَكَ عَلَى ذَلِكَ قَالَ رَحِمَكَ اللَّهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ رَأَيْتُ خَلْخَالَهَا أَوْ سَاقَيْهَا فِي ضَوْءِ الْقَمَرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاعْتَزِلْهَا حَتَّى تَفْعَلَ مَا أَمَرَكَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ
Ikrimah Diriwayatkan dari:
Seorang laki-laki telah menzhihar isterinya, kemudian ia menggaulinya sebelum membayar kafarat. Lalu ia menceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda kepadanya: "Apakah yang mendorongmu untuk melakukan hal tersebut?"Ia menjawab, "Semoga Allah merahmatimu, wahai Rasulullah, aku telah melihat gelang kakinya atau kedua betisnya dalam cahaya rembulan." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jauhilah dia hingga engkau melakukan apa yang telah Allah 'azza wajalla perintahkan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menggauli istri yang sedang dalam masa hukum zhihar sebelum adanya pembayaran kafarat adalah tindakan yang dilarang oleh Rasulullah.
- Kejujuran dalam mengakui kesalahan di hadapan orang berilmu sangat penting untuk mendapatkan penyelesaian dari sudut pandang agama.
- Denda atau kafarat zhihar adalah perintah langsung dari Allah yang menjadi syarat mutlak untuk menghalalkan kembali hubungan suami istri.
