Sunan an-Nasai Hadits 3403 - Hukum Menggauli Istri Sebelum Membayar Kafarat Zhihar
Larangan Mendekati Istri Sebelum Kafarat Zhihar Ditunaikan
Sunan an-Nasai : 3403
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3403
أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الْحَكَمِ بْنِ أَبَانَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ ظَاهَرَ مِنْ امْرَأَتِهِ فَوَقَعَ عَلَيْهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي ظَاهَرْتُ مِنْ امْرَأَتِي فَوَقَعْتُ قَبْلَ أَنْ أُكَفِّرَ قَالَ وَمَا حَمَلَكَ عَلَى ذَلِكَ يَرْحَمُكَ اللَّهُ قَالَ رَأَيْتُ خَلْخَالَهَا فِي ضَوْءِ الْقَمَرِ فَقَالَ لَا تَقْرَبْهَا حَتَّى تَفْعَلَ مَا أَمَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia telah menzhihar (mengatakan kepada isterinya engkau seperti punggung ibuku) isterinya lalu ia menggaulinya, ia berkata: "Wahai Rasulullah, aku telah menzhihar isteriku lalu aku menggaulinya sebelum membayar kaffarat?"Beliau bersabda: "Apa yang mendorongmu untuk melakukan hal itu, semoga Allah merahmatimu?" Aku melihat gelang kakinya di bawah cahaya bulan." Beliau bersabda: "Janganlah engkau mendekatinya hingga melakukan apa yang Allah Azza wa Jalla perintahkan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seorang suami yang telah menjatuhkan zhihar diharamkan untuk melakukan hubungan suami istri sebelum ia melunasi kewajiban kaffaratnya.
- Kewajiban dari Allah seperti membayar kafarat harus diprioritaskan dan ditunaikan dengan segera tanpa penundaan.
- Penting bagi setiap muslim untuk menahan hawa nafsu dari hal-hal yang dapat melanggar batas-batas aturan yang telah ditetapkan oleh syariat.
