Sunan an-Nasai Hadits 3405 - Jangan Campuri Istri Sebelum Tunaikan Penebusan Zhihar
Teguran Nabi Kepada Suami yang Melanggar Aturan Zhihar
Sunan an-Nasai : 3405
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3405
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا الْمُعْتَمِرُ ح وَأَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ قَالَ سَمِعْتُ الْحَكَمَ بْنَ أَبَانَ قَالَ سَمِعْتُ عِكْرِمَةَ قَالَ أَتَى رَجُلٌ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِنَّهُ ظَاهَرَ مِنْ امْرَأَتِهِ ثُمَّ غَشِيَهَا قَبْلَ أَنْ يَفْعَلَ مَا عَلَيْهِ قَالَ مَا حَمَلَكَ عَلَى ذَلِكَ قَالَ يَا نَبِيَّ اللَّهِ رَأَيْتُ بَيَاضَ سَاقَيْهَا فِي الْقَمَرِ قَالَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاعْتَزِلْ حَتَّى تَقْضِيَ مَا عَلَيْكَ وَقَالَ إِسْحَقُ فِي حَدِيثِهِ فَاعْتَزِلْهَا حَتَّى تَقْضِيَ مَا عَلَيْكَ وَاللَّفْظُ لِمُحَمَّدٍ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ الْمُرْسَلُ أَوْلَى بِالصَّوَابِ مِنْ الْمُسْنَدِ وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ
Ikrimah Diriwayatkan dari:
Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: Wahai Nabi Allah, sesungguhnya ia telah menzhihar isterinya, kemudian menggaulinya sebelum melakukan apa yang menjadi kewajibannya?"Beliau bersabda: "Apakah yang mendorongmu untuk melakukan hal tersebut? Ia menjawab, "Wahai Nabi Allah, aku melihat betisnya yang putih dalam cahaya rembulan." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jauhilah hingga engkau menunaikan apa yang menjadi kewajibanmu." [Ishaq] menyebutkan dalam haditsnya, "Jauhilah dia hingga engkau menunaikan apa yang menjadi kewajibanmu." Dan lafazh tersebut adalah lafazh Muhammad.Abu Abdurrahman berkata: "Hadits mursal lebih benar daripada musnad. Wallahu A'lam."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seorang muslim tidak boleh mencari keringanan atau mengabaikan kewajiban membayar kaffarat setelah mengucapkan kata zhihar.
- Larangan mendekati istri bersifat sementara dan hanya berlaku sampai suami selesai menunaikan tebusan yang telah ditetapkan syariat.
- Pentingnya mendengarkan keputusan ahli agama dan tidak mengulangi kesalahan yang melanggar aturan rumah tangga.
