Sunan an-Nasai Hadits 3405 - Jangan Campuri Istri Sebelum Tunaikan Penebusan Zhihar

Teguran Nabi Kepada Suami yang Melanggar Aturan Zhihar

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3405

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا الْمُعْتَمِرُ ح وَأَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ قَالَ سَمِعْتُ الْحَكَمَ بْنَ أَبَانَ قَالَ سَمِعْتُ عِكْرِمَةَ قَالَ أَتَى رَجُلٌ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِنَّهُ ظَاهَرَ مِنْ امْرَأَتِهِ ثُمَّ غَشِيَهَا قَبْلَ أَنْ يَفْعَلَ مَا عَلَيْهِ قَالَ مَا حَمَلَكَ عَلَى ذَلِكَ قَالَ يَا نَبِيَّ اللَّهِ رَأَيْتُ بَيَاضَ سَاقَيْهَا فِي الْقَمَرِ قَالَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاعْتَزِلْ حَتَّى تَقْضِيَ مَا عَلَيْكَ وَقَالَ إِسْحَقُ فِي حَدِيثِهِ فَاعْتَزِلْهَا حَتَّى تَقْضِيَ مَا عَلَيْكَ وَاللَّفْظُ لِمُحَمَّدٍ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ الْمُرْسَلُ أَوْلَى بِالصَّوَابِ مِنْ الْمُسْنَدِ وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ

Ikrimah Diriwayatkan dari:

Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: Wahai Nabi Allah, sesungguhnya ia telah menzhihar isterinya, kemudian menggaulinya sebelum melakukan apa yang menjadi kewajibannya?"Beliau bersabda: "Apakah yang mendorongmu untuk melakukan hal tersebut? Ia menjawab, "Wahai Nabi Allah, aku melihat betisnya yang putih dalam cahaya rembulan." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jauhilah hingga engkau menunaikan apa yang menjadi kewajibanmu." [Ishaq] menyebutkan dalam haditsnya, "Jauhilah dia hingga engkau menunaikan apa yang menjadi kewajibanmu." Dan lafazh tersebut adalah lafazh Muhammad.Abu Abdurrahman berkata: "Hadits mursal lebih benar daripada musnad. Wallahu A'lam."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Seorang muslim tidak boleh mencari keringanan atau mengabaikan kewajiban membayar kaffarat setelah mengucapkan kata zhihar.
  • Larangan mendekati istri bersifat sementara dan hanya berlaku sampai suami selesai menunaikan tebusan yang telah ditetapkan syariat.
  • Pentingnya mendengarkan keputusan ahli agama dan tidak mengulangi kesalahan yang melanggar aturan rumah tangga.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami