Sunan an-Nasai Hadits 5564 - Nubuat Penggantian Nama Khamar
Peringatan Nabi: Kelak Ada yang Meminum Khamar dengan Nama Lain
Sunan an-Nasai : 5564
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5564
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى عَنْ خَالِدٍ وَهُوَ ابْنُ الْحَارِثِ عَنْ شُعْبَةَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا بَكْرِ بْنَ حَفْصٍ يَقُولُ سَمِعْتُ ابْنَ مُحَيْرِيزٍ يُحَدِّثُ عَنْ رَجُلٍ مَنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَشْرَبُ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] dari [Khalid] -yaitu Ibnul Harits- dari [Syu'bah] ia berkata: Aku mendengar [Abu Bakr bin Hafsh] berkata: Aku mendengar [Ibnu Muhairiz] menceritakan dari [seorang laki-laki] sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Akan ada orang-orang dari umatku yang minum khamer, mereka akan menamainya dengan selain namanya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Perubahan nama pada sesuatu barang haram tidak akan merubah status hukumnya menjadi halal.
- Peringatan nyata tentang fenomena penipuan dan kelemahan umat di akhir zaman.
- Umat Islam dituntut kritis dan berhati-hati dalam meneliti kandungan minuman yang mereka beli.
