Sunan an-Nasai Hadits 5571 - Bahaya Suap dan Meminum Khamer

Hukum Suap bagi Hakim dan Bahaya Minum Khamer

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5571

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا خَلَفٌ يَعْنِي ابْنَ خَلِيفَةَ عَنْ مَنْصُورِ بْنِ زَاذَانَ عَنْ الْحَكَمِ بْنِ عُتَيْبَةَ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ مَسْرُوقٍ قَالَ الْقَاضِي إِذَا أَكَلَ الْهَدِيَّةَ فَقَدْ أَكَلَ السُّحْتَ وَإِذَا قَبِلَ الرِّشْوَةَ بَلَغَتْ بِهِ الْكُفْرَ وَقَالَ مَسْرُوقٌ مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَقَدْ كَفَرَ وَكُفْرُهُ أَنْ لَيْسَ لَهُ صَلَاةٌ

Masruq Diriwayatkan dari:

Jika seorang hakim makan barang yang dihadiahkan maka ia telah makan kemurkaan, dan jika menerima suap maka itu akan menariknya kepada kekufuran. [Masruq] menyebutkan: "Barangsiapa minum khamer maka ia telah kafir, dan kekafirannya adalah tidak diterimanya ibadah shalatnya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Larangan keras bagi seorang hakim untuk menerima hadiah, karena dapat merusak kejujuran dan mengundang murka.
  • Menerima suap adalah dosa besar yang bisa mengarahkan pelakunya pada kekufuran, sehingga harus dijauhi.
  • Meminum khamer membawa dampak buruk bagi ibadah, di mana shalat pelakunya tidak akan diterima oleh Allah.
  • Orang yang terbiasa meminum minuman keras bisa terancam kehilangan iman menurut peringatan dalam hadits ini.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami