Hadis 5589
Sunan an-Nasai : 5589
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5589
أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا سُرَيْجُ بْنُ يُونُسَ قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ ابْنِ شُبْرُمَةَ قَالَ حَدَّثَنِي الثِّقَةُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ حُرِّمَتْ الْخَمْرُ بِعَيْنِهَا قَلِيلُهَا وَكَثِيرُهَا وَالسَّكْرُ مِنْ كُلِّ شَرَابٍ خَالَفَهُ أَبُو عَوْنٍ مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ الثَّقَفِيُّ
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Bakr bin Ali] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Suraij bin Yunus] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Ibnu Syubrumah] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [seseorang yang tsiqah] dari [Abdullah bin Syaddad] dari [Ibnu Abbas] ia berkata: "Khamer telah diharamkan karena dzatnya, sedikitnya atau banyaknya, dan yang memabukkan dari setiap minuman." Abu Aun Muhammad bin Ubaidullah Ats Tsaqafi menyelisihinya.
