Sunan an-Nasai Hadits 5601 - Larangan Minuman Buah Mendidih
Peringatan Ibnu Umar untuk Menghindari Minuman yang Mendidih
Sunan an-Nasai : 5601
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5601
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ أَنْبَأَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ زَيْدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عُمَرَ عَنْ الْأَشْرِبَةِ فَقَالَ اجْتَنِبْ كُلَّ شَيْءٍ يَنِشُّ
Zaid bin Jubair Diriwayatkan dari:
Aku bertanya kepada [Ibnu Umar] tentang beberapa minuman, lalu ia menjawab: "Jauhilah segala macam minuman yang telah mendidih (mengalami fermentasi)."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Keluarnya buih atau mendidihnya perasan buah secara alami mengubah status kehalalannya menjadi minuman haram.
- Sikap lugas dari sahabat Nabi ini menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi konsumsi minuman berfermentasi.
- Agama Islam mengutamakan kebersihan pikiran serta tubuh dari hal-hal yang dapat menghilangkan akal kesadaran.
