Sunan an-Nasai Hadits 5601 - Larangan Minuman Buah Mendidih

Peringatan Ibnu Umar untuk Menghindari Minuman yang Mendidih

Sunan an-NasaiNomor Hadis 5601

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ أَنْبَأَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ زَيْدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عُمَرَ عَنْ الْأَشْرِبَةِ فَقَالَ اجْتَنِبْ كُلَّ شَيْءٍ يَنِشُّ

Zaid bin Jubair Diriwayatkan dari:

Aku bertanya kepada [Ibnu Umar] tentang beberapa minuman, lalu ia menjawab: "Jauhilah segala macam minuman yang telah mendidih (mengalami fermentasi)."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Keluarnya buih atau mendidihnya perasan buah secara alami mengubah status kehalalannya menjadi minuman haram.
  • Sikap lugas dari sahabat Nabi ini menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi konsumsi minuman berfermentasi.
  • Agama Islam mengutamakan kebersihan pikiran serta tubuh dari hal-hal yang dapat menghilangkan akal kesadaran.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami