Hadis 5602
Sunan an-Nasai : 5602
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5602
أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ الْمُسْكِرُ قَلِيلُهُ وَكَثِيرُهُ حَرَامٌ
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Sulaiman At Taimi] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Sesuatu yang memabukkan, baik sedikit atau banyak hukumnya haram."
