Hadis 5603
Sunan an-Nasai : 5603
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5603
قَالَ الْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ الْقَاسِمِ أَخْبَرَنِي مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
[Al Harits bin Miskin] berkata -dengan dibacakan di hadapannya dan aku mendengarnya- dari [Ibnul Qasim] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata: "Setiap yang memabukkan adalah khamer, dan setiap yang memabukkan adalah haram."
