Sunan an-Nasai Hadits 5624 - Praktik Abu Darda Minum Perasan
Praktik Abu Darda Meminum Perasan yang Dimasak Hingga Sepertiga
Sunan an-Nasai : 5624
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5624
أَخْبَرَنَا زَكَرِيَّا بْنُ يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ دَاوُدَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ أَبَا الدَّرْدَاءِ كَانَ يَشْرَبُ مَا ذَهَبَ ثُلُثَاهُ وَبَقِيَ ثُلُثُهُ
Sa'id Ibnul Musayyab Diriwayatkan dari:
[Abu Darda] biasa minum perasan yang telah hilang dua pertiga dan tersisa sepertiganya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Praktik nyata dari sahabat Nabi merupakan dalil penguat terhadap sebuah ketetapan hukum yang berlaku.
- Kebiasaan Abu Darda membuktikan bahwa minuman Ath-Thila merupakan minuman yang lumrah dikonsumsi pada masa itu.
- Para sahabat saling sejalan dan bersepakat mengenai tata cara menghindari makanan atau minuman yang syubhat.
- Mengadopsi pola kehati-hatian para pendahulu saleh dalam menjaga kehalalan asupan ke dalam tubuh kita.
