Hadis 5626
Sunan an-Nasai : 5626
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5626
أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ يَعْلَى بْنِ عَطَاءٍ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ وَسَأَلَهُ أَعْرَابِيٌّ عَنْ شَرَابٍ يُطْبَخُ عَلَى النِّصْفِ فَقَالَ لَا حَتَّى يَذْهَبَ ثُلُثَاهُ وَيَبْقَى الثُّلُثُ
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Sufyan] dari [Ya'la bin Atha] ia berkata: "Aku mendengar [Sa'id Ibnul Musayyab] ditanya oleh seorang arab dusun tentang perasan yang dimasak hingga hilang setengahnya. Lalu ia menjawab, "Tidak boleh (diminum), hingga hilang dua pertiga dan tersisa sepertiganya."
