Sunan an-Nasai Hadits 5638 - Batas Menyimpan Minuman
Aturan Tiga Hari Menyimpan Minuman Perasan
Sunan an-Nasai : 5638
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5638
أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ دَاوُدَ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ اشْرَبْهُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ إِلَّا أَنْ يَغْلِيَ
Asy Sya'bi Diriwayatkan dari:
"Minumlah ia selama tiga hari, kecuali jika ia telah mendidih (mengalami fermentasi)."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Batas waktu aman secara umum untuk meminum sari rendaman buah adalah tidak lebih dari tiga hari.
- Aturan jumlah hari menjadi gugur apabila minuman tersebut sudah terbukti berfermentasi lebih awal.
- Islam amat teliti mengajarkan gaya hidup sehat dengan menyantap minuman selagi kondisinya masih baik.
