Hadis 5650
Sunan an-Nasai : 5650
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5650
أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ قَالَ إِنَّمَا سُمِّيَتْ الْخَمْرُ لِأَنَّهَا تُرِكَتْ حَتَّى مَضَى صَفْوُهَا وَبَقِيَ كَدَرُهَا وَكَانَ يَكْرَهُ كُلَّ شَيْءٍ يُنْبَذُ عَلَى عَكَرٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] ia berkata:"Dinamakan khamer karena ia dibiarkan hingga kemurniannya hilang dan tersisa endapannya. Dan dia memakruhkan setiap sesuatu yang dibuat perasan hingga mengendap."
