Sunan an-Nasai Hadits 575 - Mengqadha Shalat Sunnah Ba'da Zhuhur Setelah Ashar
Rasulullah Mengganti Shalat Sunnah Zhuhur Setelah Ashar
Sunan an-Nasai : 575
Sunan an-NasaiNomor Hadis 575
أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا الْمُعْتَمِرُ قَالَ سَمِعْتُ مَعْمَرًا عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي بَيْتِهَا بَعْدَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ مَرَّةً وَاحِدَةً وَأَنَّهَا ذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ هُمَا رَكْعَتَانِ كُنْتُ أُصَلِّيهِمَا بَعْدَ الظُّهْرِ فَشُغِلْتُ عَنْهُمَا حَتَّى صَلَّيْتُ الْعَصْرَ
Ummu Salamah Diriwayatkan dari:
Pernah satu kali Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan shalat dua rakaat setelah 'Ashar di rumahnya, dan Ummu Salamah pernah mengingatkannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda kepadanya: "Dua rakaat tersebut dulunya aku kerjakan setelah Zhuhur, lalu aku disibukkan dengan sesuatu hingga aku mengerjakan shalat 'Ashar."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan untuk mengganti atau mengqadha shalat sunnah rawatib yang tertinggal karena adanya kesibukan yang syar'i.
- Nabi memberi contoh dengan mengqadha shalat sunnah ba'diyah Zhuhur di waktu setelah menyelesaikan ibadah wajib Ashar.
- Sangat dianjurkan bagi kita untuk menghargai dan terus menjaga ibadah sunnah walau waktunya sudah terlewat sedikit.
