Sunan an-Nasai Hadits 576 - Nabi Mengganti Shalat Sunnah yang Terlewat di Waktu Ashar
Saat Nabi Sibuk dan Harus Mengqadha Shalat Sunnah
Sunan an-Nasai : 576
Sunan an-NasaiNomor Hadis 576
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا طَلْحَةُ بْنُ يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ شُغِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْعَصْرِ فَصَلَّاهُمَا بَعْدَ الْعَصْرِ
Ummu Salamah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah disibukkan oleh sesuatu sehingga tidak sempat shalat dua rakaat sebelum 'Ashar, maka beliau mengerjakannya setelah Ashar.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kesibukan duniawi maupun urusan melayani masyarakat terkadang bisa menyebabkan tertundanya pelaksanaan ibadah sunnah pada waktunya.
- Kita dianjurkan untuk tidak meremehkan ibadah sunnah yang terlewat, melainkan berusaha menggantinya jika ada waktu luang.
- Rasulullah memberikan teladan yang kuat tentang betapa berharganya konsistensi dalam menjaga shalat sunnah.
