Sunan an-Nasai Hadits 581 - Shalat dan Thawaf Bebas Waktu di Ka'bah
Shalat dan Thawaf Kapan Saja di Ka'bah
Sunan an-Nasai : 581
Sunan an-NasaiNomor Hadis 581
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ سَمِعْتُ مِنْ أَبِي الزُّبَيْرِ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ بَابَاهَ يُحَدِّثُ عَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ لَا تَمْنَعُوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ وَصَلَّى أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ
Jubair bin Muth'im Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wahai Bani Abdi Manaf, Janganlah kalian mencegah seorang pun yang thawaf di Ka'bah ini, dan siapapun yang shalat kapan pun waktunya, baik waktu malam maupun siang yang dia kehendaki."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan bagi umat Islam untuk melakukan ibadah thawaf di Ka'bah kapan saja tanpa terikat waktu.
- Pelaksanaan shalat di area sekitar Ka'bah juga bebas dilakukan baik pada siang hari maupun malam hari.
- Pihak pengelola tempat suci dilarang keras untuk menghalangi seseorang yang berniat tulus menjalankan ibadahnya.
