Sunan an-Nasai Hadits 621 - Ketentuan Mengqadha Shalat Wustha

Kisah Rasulullah Mengqadha Shalat Setelah Tertidur

Sunan an-NasaiNomor Hadis 621

أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَبَّانُ بْنُ هِلَالٍ حَدَّثَنَا حَبِيبٌ عَنْ عَمْرِو بْنِ هَرِمٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَدْلَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ عَرَّسَ فَلَمْ يَسْتَيْقِظْ حَتَّى طَلَعَتْ الشَّمْسُ أَوْ بَعْضُهَا فَلَمْ يُصَلِّ حَتَّى ارْتَفَعَتْ الشَّمْسُ فَصَلَّى وَهِيَ صَلَاةُ الْوُسْطَى

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

Pernah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berjalan semalam suntuk, kemudian beliau istirahat, dan beliau tidak bangun sampai matahari terbit atau muncul sebagian, beliau juga tidak shalat hingga matahari meninggi baru kemudian beliau melaksanakan shalat. Dan itu adalah shalat wustha.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Tertidur tanpa disengaja hingga waktu shalat terlewat bukanlah sebuah dosa, namun shalat tersebut tetap wajib dikerjakan saat terbangun.
  • Mengqadha shalat dapat dilakukan ketika memungkinkan, seperti yang dicontohkan Rasulullah ketika matahari sudah mulai meninggi.
  • Menjaga pelaksanaan ibadah shalat fardhu sangat diutamakan dalam keadaan apapun, termasuk ketika lelah saat bepergian (safar).

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami