Sunan an-Nasai Hadits 652 - Shalat Jamak Menggunakan Satu Iqamah
Kelonggaran Tata Cara Iqamah dalam Shalat Jamak Musafir
Sunan an-Nasai : 652
Sunan an-NasaiNomor Hadis 652
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْحَكَمِ وَسَلَمَةُ بْنُ كُهَيْلٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ أَنَّهُ صَلَّى الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ بِجَمْعٍ بِإِقَامَةٍ وَاحِدَةٍ ثُمَّ حَدَّثَ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ صَنَعَ مِثْلَ ذَلِكَ وَحَدَّثَ ابْنُ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَنَعَ مِثْلَ ذَلِكَ
Sa'id bin Jubair Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dan [Salamah bin Kuhail] dari [Sa'id bin Jubair] bahwasanyaDia Shalat Maghrib dan 'Isya di Muzdalifah dengan satu iqamah. Kemudian dia berkata: dari [Ibnu Umar] bahwa dia mengerjakan seperti itu juga. Dan Ibnu Umar berkata: Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga melakukan seperti itu.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Terdapat kelonggaran hukum untuk melaksanakan dua shalat yang dijamak dengan menggunakan satu kali iqamah saja.
- Agama Islam memberikan ragam kemudahan teknis dalam pelaksanaan ibadah shalat saat seseorang menjadi musafir.
- Menyandarkan tata cara beribadah murni pada apa yang pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW adalah keharusan.
