Sunan an-Nasai Hadits 674 - Shalat Sunnah di Antara Adzan dan Iqamah
Anjuran Shalat Sunnah pada Jeda Antara Adzan dan Iqamah
Sunan an-Nasai : 674
Sunan an-NasaiNomor Hadis 674
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ يَحْيَى عَنْ كَهْمَسٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بُرَيْدَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ لِمَنْ شَاءَ
Abdullah bin Mughaffal Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Diantara dua adzan ada shalat, diantara dua adzan ada shalat, diantara dua adzan ada Shalat, bagi Yang menghendaki."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Durasi antara adzan hingga iqamah merupakan waktu dan kesempatan yang dianjurkan untuk pelaksanaan shalat tambahan.
- Penyebutan kalimat 'dua adzan' dalam redaksi hadits ini sejatinya dimaknai sebagai adzan dan iqamah itu sendiri.
- Pengerjaan shalat sunnah jeda waktu shalat sangat dianjurkan, namun sifat pelaksanaannya bergantung pada kelapangan kemauan diri.
- Umat diimbau mengisi masa kosong di masjid dengan gerakan shalat ketimbang membiarkannya terlewat sia-sia tanpa amalan.
