Hadis 699
Sunan an-Nasai : 699
Sunan an-NasaiNomor Hadis 699
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَأْذَنَتْ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلَا يَمْنَعْهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dia berkata: telah memberitakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Bapaknya], dia berkata: bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila istri salah seorang dari kalian meminta izin untuk ke masjid, janganlah ia mencegahnya."
