Sunan an-Nasai Hadits 722 - Anjuran Shalat Tahiyatul Masjid
Penjelasan Hadits Tentang Shalat Tahiyatul Masjid Dua Rakaat
Sunan an-Nasai : 722
Sunan an-NasaiNomor Hadis 722
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ عَامِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَمْرِو بْنِ سُلَيْمٍ عَنْ أَبِي قَتَادَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ
Abu Qatadah Diriwayatkan dari:
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian masuk masjid, hendaklah ia melakukan shalat dua rakaat sebelum duduk."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Lakukan shalat dua rakaat sebelum duduk jika baru saja memasuki area dalam masjid.
- Mengerjakan shalat tahiyatul masjid adalah wujud penjagaan adab dan penghormatan terhadap rumah Allah.
- Shalat tahiyatul masjid sangat disyariatkan bagi siapa saja yang masuk masjid tanpa terkecuali.
