Sunan an-Nasai Hadits 768 - Meletakkan Sandal
Adab Meletakkan Sandal Saat Shalat Menghadap Kiblat
Sunan an-Nasai : 768
Sunan an-NasaiNomor Hadis 768
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ وَشُعَيْبُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ يَحْيَى عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبَّادٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سُفْيَانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ السَّائِبِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى يَوْمَ الْفَتْحِ فَوَضَعَ نَعْلَيْهِ عَنْ يَسَارِهِ
Abdullah bin As Sa`ib Diriwayatkan dari:
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat pada hari Fathu (Penaklukan) Makkah dengan meletakkan sandal di sebelah kirinya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Jika kita memutuskan melepas sandal saat shalat, tempatkanlah sandal tersebut di sisi sebelah kiri badan.
- Dilarang meletakkan sandal di sebelah kanan karena sisi kanan diutamakan untuk hal-hal yang baik dan mulia.
- Dilarang meletakkan sandal tepat di depan muka karena hal itu menghalangi arah kiblat tempat kita bermunajat.
