Sunan an-Nasai Hadits 767 - Shalat Pakai Sandal
Apakah Boleh Shalat Mengenakan Sandal? Ini Penjelasannya
Sunan an-Nasai : 767
Sunan an-NasaiNomor Hadis 767
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ يَزِيدَ بْنِ زُرَيْعٍ وَغَسَّانَ بْنِ مُضَرَ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو مَسْلَمَةَ وَاسْمُهُ سَعِيدُ بْنُ يَزِيدَ بَصْرِيٌّ ثِقَةٌ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي النَّعْلَيْنِ قَالَ نَعَمْ
Abu Maslamah Diriwayatkan dari:
Aku bertanya kepada [Anas bin Malik]: "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat dengan mengenakan sandal?" Dia menjawab: "Ya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Umat Islam diperbolehkan untuk mengerjakan ibadah shalat sambil tetap memakai alas kaki seperti sandal.
- Syarat utama shalat memakai sandal adalah alas kakinya harus terbebas dari segala najis kotoran.
- Aturan ini menunjukkan betapa luwesnya syariat Islam menyesuaikan dengan kondisi tempat ibadah di alam terbuka.
