Sunan an-Nasai Hadits 767 - Shalat Pakai Sandal

Apakah Boleh Shalat Mengenakan Sandal? Ini Penjelasannya

Sunan an-NasaiNomor Hadis 767

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ عَنْ يَزِيدَ بْنِ زُرَيْعٍ وَغَسَّانَ بْنِ مُضَرَ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو مَسْلَمَةَ وَاسْمُهُ سَعِيدُ بْنُ يَزِيدَ بَصْرِيٌّ ثِقَةٌ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي النَّعْلَيْنِ قَالَ نَعَمْ

Abu Maslamah Diriwayatkan dari:

Aku bertanya kepada [Anas bin Malik]: "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat dengan mengenakan sandal?" Dia menjawab: "Ya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Umat Islam diperbolehkan untuk mengerjakan ibadah shalat sambil tetap memakai alas kaki seperti sandal.
  • Syarat utama shalat memakai sandal adalah alas kakinya harus terbebas dari segala najis kotoran.
  • Aturan ini menunjukkan betapa luwesnya syariat Islam menyesuaikan dengan kondisi tempat ibadah di alam terbuka.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami