Sunan an-Nasai Hadits 793 - Shalat Sunnah di Rumah
Bolehkah Mengerjakan Shalat Sunnah Berjamaah di Luar Waktu Wajib?
Sunan an-Nasai : 793
Sunan an-NasaiNomor Hadis 793
أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ الْمُغِيرَةِ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا هُوَ إِلَّا أَنَا وَأُمِّي وَالْيَتِيمُ وَأُمُّ حِرَامٍ خَالَتِي فَقَالَ قُومُوا فَلِأُصَلِّيَ بِكُمْ قَالَ فِي غَيْرِ وَقْتِ صَلَاةٍ قَالَ فَصَلِّي بِنَا
Anas Diriwayatkan dari:
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam datang ke tempat kami dan beliau hanya bersama aku, ibuku, seorang anak yatim, serta Ummu Hiram (bibiku). Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian bersabda: 'Berdirilah kalian, aku akan shalat bersama kalian.' Anas berkata: "Saat itu diluar waktu shalat." la juga menambahkan: "Beliau lalu shalat bersama kami."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Agama memperbolehkan dan menyunnahkan bagi seorang ulama atau pemuka masyarakat untuk memimpin shalat sunnah ketika diundang ke rumah warga.
- Mendirikan ibadah shalat sunnah secara berkelompok atau jamaah pada momen selain fardhu sangat sah dilakukan.
- Mengisi kegiatan silaturahmi dengan amal ibadah bersama lebih baik ketimbang hanya membatasi kunjungan pada aktivitas makan dan berbicara saja.
