Sunan an-Nasai Hadits 841 - Hukum Shalat Berjamaah bagi Tunanetra
Kewajiban Shalat Berjamaah di Masjid bagi Pria Buta
Sunan an-Nasai : 841
Sunan an-NasaiNomor Hadis 841
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُعَاوِيَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْأَصَمِّ عَنْ عَمِّهِ يَزِيدَ بْنِ الْأَصَمِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ أَعْمَى إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الصَّلَاةِ فَسَأَلَهُ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَأَذِنَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ قَالَ لَهُ أَتَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Seorang laki-laki buta datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata: 'Aku tidak mempunyai penuntun untuk menuntunku ke masjid.' Kemudian ia meminta keringanan untuk shalat di rumahnya, maka beliau mengizinkannya. Namun setelah dia pergi Beliau segera memanggilnya dan bertanya: "Apakah engkau mendengar panggilan shalat?' la menjawab: 'Ya.' Lalu Beliau bersabda: 'Maka penuhilah panggilannya.'"
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Laki-laki yang bisa mendengar panggilan azan sangat ditekankan untuk mendatangi tempat ibadah untuk shalat berjamaah.
- Keterbatasan fisik pada indera penglihatan tidak lantas menjadi alasan untuk selalu shalat wajib di rumah jika kondisinya masih memungkinkan untuk mendatangi panggilan azan.
- Menjawab panggilan azan bukan sekadar melalui ucapan di lisan, melainkan berusaha hadir secara fisik mengikuti barisan jamaah.
