Sunan an-Nasai Hadits 908 - Teguran Nabi kepada Makmum yang Membaca Surat
Hukum Makmum Membaca Surat di Belakang Imam
Sunan an-Nasai : 908
Sunan an-NasaiNomor Hadis 908
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ زُرَارَةَ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ فَقَرَأَ رَجُلٌ خَلْفَهُ سَبِّحْ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى فَلَمَّا صَلَّى قَالَ مَنْ قَرَأَ سَبِّحْ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى قَالَ رَجُلٌ أَنَا قَالَ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّ بَعْضَكُمْ قَدْ خَالَجَنِيهَا
Imran bin Hushain Diriwayatkan dari:
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat Zhuhur, dan di belakangnya ada seorang laki-laki yang membaca: 'Sabbihisma rabbikal a'laa'. Setelah selesai shalat Beliau bertanya: 'Siapa tadi yang membaca: 'Sabbihisma rabbikal a'laa?' Seorang laki-laki berkata: 'Aku.' Beliau bersabda: 'Aku sudah tahu bahwa sebagian kalian telah menyelisihiku dengan bacaannya.'
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Makmum hendaknya mengecilkan suara bacaannya agar tidak sampai mengganggu konsentrasi imam dan makmum lainnya.
- Adab yang benar saat shalat sirriyyah adalah membaca dengan pelan (sirr) untuk diri sendiri saja.
- Diperbolehkan bagi seorang pemimpin atau imam menegur makmum demi menjaga kualitas ibadah berjamaah.
