Hadis 1182
Jami at-Tirmizi : 1182
Jami at-TirmiziNomor Hadis 1182
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ نَبْهَانَ مَوْلَى أُمِّ سَلَمَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ عِنْدَ مُكَاتَبِ إِحْدَاكُنَّ مَا يُؤَدِّي فَلْتَحْتَجِبْ مِنْهُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَمَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى التَّوَرُّعِ وَقَالُوا لَا يُعْتَقُ الْمُكَاتَبُ وَإِنْ كَانَ عِنْدَهُ مَا يُؤَدِّي حَتَّى يُؤَدِّيَ
Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abdurrahman] ia mengatakan: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Nabhan] budak yang telah dimerdekakan Ummu Salamah dari [Ummu Salamah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika budak mukatab salah satu dari kalian (para wanita) masih melunasi kitabahnya maka hendaklah ia berhijab (menutupi auratnya) dari budak tersebut." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih dan makna hadits ini menurut para ulama adalah anjuran untuk menahan diri (berhati-hati). Mereka mengatakan: Al Mukatab tidak dibebaskan jika ia memiliki tanggungan yang belum dilunasi hingga ia melunasi.
