Hadis 1302

Jami at-TirmiziNomor Hadis 1302

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ سِمَاكٍ قَال سَمِعْتُ عَلْقَمَةَ بْنَ وَائِلٍ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْطَعَهُ أَرْضًا بِحَضْرَمَوْتَ قَالَ مَحْمُودٌ أَخْبَرَنَا النَّضْرُ عَنْ شُعْبَةَ وَزَادَ فِيهِ وَبَعَثَ لَهُ مُعَاوِيَةَ لِيُقْطِعَهَا إِيَّاهُ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ

Takan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud], telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Simak] ia berkata: Aku mendengar ['Alqamah bin Wa`il] menceritakan dari [ayahnya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan kepemilikan sebidang tanah di Hadlramaut. [Mahmud] berkata: Telah mengabarkan kepada kami [An Nadlr] dari [Syu'bah] dan ia menambah di dalamnya: Dan beliau mengutus Mu'awiyah untuk menetapkan kepemilikannya. Abu Isa berkata: Hadits ini hasan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami