Hadis 1426
Jami at-Tirmizi : 1426
Jami at-TirmiziNomor Hadis 1426
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا حَجَّاجُ بْنُ أَرْطَاةَ عَنْ جَبَلَةَ بْنِ سُحَيْمٍ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ عَنْ الْأُضْحِيَّةِ أَوَاجِبَةٌ هِيَ فَقَالَ ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْمُسْلِمُونَ فَأَعَادَهَا عَلَيْهِ فَقَالَ أَتَعْقِلُ ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْمُسْلِمُونَ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ الْأُضْحِيَّةَ لَيْسَتْ بِوَاجِبَةٍ وَلَكِنَّهَا سُنَّةٌ مِنْ سُنَنِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسْتَحَبُّ أَنْ يُعْمَلَ بِهَا وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ وَابْنِ الْمُبَارَكِ
Takan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata: telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj bin Arthah] dari [Jabalah bin Suhaim] berkata: Ada seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Umar tentang hukum menyembelih hewan kurban: "Apakah hukumnya wajib?" [Ibnu Umar] lalu menjawab: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan kaum muslimin melakukannya." Laki-laki itu mengulangi pertanyaannya. Ibnu Umar lalu berkata: "Tidakkah kamu bisa memahaminya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan kaum muslimin melakukannya!" Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini menjadi pedoman para ulama', yakni bahwa menyembelih hewan kurban tidaklah wajib, tetapi ia merupakan sunnah dari sunnah-sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang dianjurkan untuk diamalkan. Dan ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Ibnul Mubarak."
