Hadis 1505

Jami at-TirmiziNomor Hadis 1505

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ أَخْبَرَنِي ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي مُرَّةَ مَوْلَى عَقِيلِ بْنِ أَبِي طَالِبٍ عَنْ أُمِّ هَانِئٍ أَنَّهَا قَالَتْ أَجَرْتُ رَجُلَيْنِ مِنْ أَحْمَائِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَمَّنَّا مَنْ أَمَّنْتِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَجَازُوا أَمَانَ الْمَرْأَةِ وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَقُ أَجَازَ أَمَانَ الْمَرْأَةِ وَالْعَبْدِ وَقَدْ رُوِيَ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ وَأَبُو مُرَّةَ مَوْلَى عَقِيلِ بْنِ أَبِي طَالِبٍ وَيُقَالُ لَهُ أَيْضًا مَوْلَى أُمِّ هَانِئٍ أَيْضًا وَاسْمُهُ يَزِيدُ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَنَّهُ أَجَازَ أَمَانَ الْعَبْدِ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ذِمَّةُ الْمُسْلِمِينَ وَاحِدَةٌ يَسْعَى بِهَا أَدْنَاهُمْ قَالَ أَبُو عِيسَى وَمَعْنَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ مَنْ أَعْطَى الْأَمَانَ مِنْ الْمُسْلِمِينَ فَهُوَ جَائِزٌ عَلَى كُلِّهِمْ

Takan kepada kami [Abul Walid Ad Dimasyqi] berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] berkata: telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Murrah] -mantan budak (yang telah dimerdekakan oleh) Aqil bin Abu Thalib- dari [Ummu Hani] ia berkata:"Aku memberi jaminan pengamanan kepada dua orang laki-laki dari kerabat suamiku. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Kami telah memberi keamanan kepada orang yang kamu jamin keamanannya."Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Sebagian ahli ilmu beramal dengan hadits ini, mereka membolehkan jaminan keamanan yang diberikan oleh seorang wanita. Ini adalah pendapat Ahmad. Ishaq juga membolehkan jaminan keamanan yang diberikan oleh seorang wanita atau budak. Hadits ini diriwayatkan dengan banyak jalur. Abu Murrah mantan budak (yang telah dimerdekakan oleh) Aqil bin Abu Thalib sering dipanggil juga dengan nama Maula Ummu Hani, dan nama aslinya adalah Yazid. Diriwayatkan pula dari Umar Ibnul Khaththab, bahwasanya ia membolehkan jaminan keamanan yang diberikan oleh seorang budak. Diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib, dari Abdullah bin Amru, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Jaminan seorang dari kaum muslimin itu bisa dilakukan oleh orang yang paling rendah dari mereka." Abu Isa berkata: "Maksud dari hadits ini menurut para ulama` adalah, bahwa pemberian jaminan keamanan oleh kaum muslimin itu bisa dilakukan oleh siapa saja dari mereka."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami