Hadis 1513
Jami at-Tirmizi : 1513
Jami at-TirmiziNomor Hadis 1513
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ بَجَالَةَ أَنَّ عُمَرَ كَانَ لَا يَأْخُذُ الْجِزْيَةَ مِنْ الْمَجُوسِ حَتَّى أَخْبَرَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ الْجِزْيَةَ مِنْ مَجُوسِ هَجَرَ وَفِي الْحَدِيثِ كَلَامٌ أَكْثَرُ مِنْ هَذَا وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Takan kepada kami [Ibnu Abu Umar] berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amru bin Dinar] dari [Bajalah] berkata:"Umar tidak pernah mengambil Jizyah dari orang-orang Majusi hingga ['Abdurrahman bin Auf] memberinya kabar bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengambil jizyah dari orang-orang Majusi penduduk Hajar."Sebenarnya redaksi hadits lebih panjang dari ini, dan ini adalah hadits hasan shahih."
